penyelesaian perselisihan hubungan industrial. a. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
 apenyelesaian perselisihan hubungan industrial Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No

Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok. Sarkol, SH, MH 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Oleh karena itu, melalui Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah memberikan kepastian hukum sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diwujudkan secara cepat dan adil. Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42;. Lembaga mediasi. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit yang mana kasus pengakhiran hubungan kerjanya terjadi pada tahun 2010 di salah satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 2. Serikat Pekerja ( SPSI ) Salah satu sarana dilaksanakannya hubungan industrial adalah serikat pekerja/serikat buruh (UU Ketenagakerjaan No. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah; b. Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia. Istilah hubungan industrial terdapat dalam tiga undang-undang, yaitu (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ketika konflik muncul antara pekerja dan. uran 15 menit 30 menit. pemutusan hubungan kerja, 4. - Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit. Slides: 22. LATAR BELAKANG Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk penyelesaiannya diperlukan. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, anjuran tertulis dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), dijelaskan bahwa waktu pengajuan ini terhitung sejak putusan sidang dibacakan, bagi mereka yang hadir dalam sidang majelis. Indonesia. ,MH, “LEGAL OPINION DALAM PENYUSUNAN ANJURAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL “Disampaikan dalam Seminar Nasional Forum Mediator Hubungan Industrial Indonesia Hotel Oasis Amir, Jakarta, 3 – 4 Desember 2013. “Sekarang PHK tidak perlu lagi didahului penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha hanya perlu memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh. Inisiatif perundingan bipartit bisa datang dari pengusaha atau pekerja yang menginginkan kepentingan yang sama untuk menyelesaikan masalah. 13 of 2003 on Manpower (In line with the Constitutional Court Decision No. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang. b. proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial | PDF. Number of Views: 2563. Mata kuliah Hubungan Industrial ini dirancang untuk membekali Anda dengan teori dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia yang menjadi faktor kunci dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam suatu organisasi. HAENGNAM SEJAHTERA INDONESIA DI TINGKAT MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BOGOR Omon Remen*, Endeh Suhartini**, Ani Yumarni*** [email protected], jika tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama. com. Era Soeharto mengenakan pengawasan ketat oleh pemerintah atas hubungan industrial. 21 Tidak hanya itu, proses penyelesaian. 342/Men/1986, No. 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Pasal 9Hubungan Antar Peraturan. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditentukan: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui biparlit secara musyawarah untuk mufakat. hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Dalam UU ini konsiliasi disebutkan sebagai salah satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2) 3. Dalam penjelsan pasal 3 ayat (1) dijelaskan yangPenyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau. Kalaupun ingin melakukan PHK seharusnya pihak. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan jika terjadi suatu perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Beleid ini mengamanatkan dibentuk pengadilan khusus guna menangani persoalan perselisihan hubungan industrial. 28 MEMBACA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA B. Menurut hasil penelitian, mediator dalam menyelesaikan perselisihan. Abie Hassan Shadily Follow. TUN/2004/PTUN) Skripsi . 3 Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh 2 N. 2/2004) menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial merupakan. Mengacu pada Pasal 57 UU No. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan prosedur khusus yang berujung di Pengadilan Hubungan Industrial. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri menyatakan bahwa apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sebaiknya diselesaikan dengan secara musyawarah dan mufakat sebelum masuk ke pengadilan hubungan industri. Seksi Kelembagaan, Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelesaian perselisihan, meliputi menampung masalah - masalah instansi,terkait dan menjembatani penyelesaian perselisihan hubungan. Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang. Proses perundingan ini dilaksanakan secara internal tanpa ada keterlibatan instansi ketenagakerjaan. Perselisihan Hak. pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan kerja, pengupahan , jaminan sosial tenaga kerja , kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial , serta penyelesaian. Baginya, menyelesaikan perselisihan atau konflik hubungan industrial harus memahami tahapan-tahapannya. perselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan. Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan identik dengan. Marhansyah AS, SE, MM. (2) Bentuk risalah, laporan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial. Arbitrase Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan. Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. Ternyata hukum acara PHI tidak hanya berpedoman pada UU No. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Ketika terjadi perselisihan PHK, dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Demikian ketentuan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Diarsipkan 2015-06-16. Kedua, menamakan diri sebagai SBSI 1992 dipimpin Tohap undang telah menetapkan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Pemerintah telah merumuskan cara-cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang termaktub dalam UU No. Beleid ini mengamanatkan dibentuk pengadilan khusus guna menangani persoalan perselisihan hubungan industrial. Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Artikel ini. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Jika merujuk pada ketentun Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan, maka hubungan tersebut diibaratkan. Namun, perlu diketahui dan menjadi catatan bahwa perundingan Bipartit. kepentingan, 3. Secara umum konflik dapat diartikan sebagai percekcokan, perselisihan danPerselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia. Pasal 155 ayat (2) UU No. Suatu Perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU No. 2. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Contoh Kasusnya. ak An. Jenis perselisihan hubungan industri yang pertama adalah perselisihan hak. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. uran 15. Bila Mencapai Kesepakatan: Setelah tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. PENDAHULUAN. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Dalam kasus perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan serikat buruh harus melakukan negosiasi sejak awal. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila tidak terjadi kesepakatan antara para pihak bersengketa, sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan para pihak sebelum perkara sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan. mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Hlm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. - Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa “ selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunPerundingan bipartit merupakan langkah yang diwajibkan oleh Pasal 3 ayat (1) UUPHI untuk ditempuh terlebih dahulu atas setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi. D. Perselisihan-perselisihan hubungan industrial tersebut oleh para pihak haruslah dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak orang lain, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga berikut: a. 78PHI00. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. C. 3. 1 Dr. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan. UU 13 Tahun 2003. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Lebih rinci nya dalam buku ini dibagi dalam 6 Bab. 1957 No. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial; 3. Lahirnya Undag-undang Pengadilan Hubungan Industrial Nomor. Untuk membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial, gunakan Mediator bisnis (Certified Mediator) Bila para pihak dapat mencapai kata sepakat buat Akta Perdamaian= Perjanjian Bersama (UU No 2 tahun 2004) sekian. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. EKMA4367-DI. 3. penyelesaian perselisihan hubungan industrial memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2004 dengan terbentuknya pengadilan khusus. The out court dispute settlement uses deliberation approach while the in court dispute settlement uses. 1108/Men/1986, dan No. 14. Undang-undang (UU) NO. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse. Buruh adalah tulang punggung. Pasal 2 UU PPHI mengatur empat. No 1 dari 28 Berlaku Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 . hubungan industrial dan sarananya; c. 6Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Yang MendapatPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No 2 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 yaitu: “ Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihanInfoASN. Alur. 4. Umboh, SH, MS. Penyelesaian melalui perundingan bipartit, adalahMediasi menurut Undang-Undang No. persyaratan kerja, kondisi kerja, pengupahan dan jaminan. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial dijelaskan pengertianya dalam pasal 1 angka 11 yaitu mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan. Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”), serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: [5]. Berdasarkan Undang- Undang ini telah ada peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Media Pembelajaran Perangkat Lunak: Perangkat. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan. Dasar Hukum Mogok Kerja. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta. (2) Wilayah kerja arbiter. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Perubahan ini rupanya dilakukan dengan mengganti sistem peradilan semu yang semula disebut Sengketa Perburuhan, yang ditangani melalui sistem P4D atau P4P. Hal ini yang mendorong pihak pemerintah dan DPR untuk memperbaharui sistem ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Pengadilan Hubungan Industrial. Di. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. a. a. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya. Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu, melalui Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah memberikan kepastian hukum sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diwujudkan. Pengertian. 22, LN. Kemudian Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi: (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum. Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Konsiliasi merupakan suatu proses penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perselisihan antar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh dalam 1 (satu) perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh Konsiliator yang netral. Abstrak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu. Undang-Undang No. 6 Pasal 8 (1) Pembinaan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk. telah terjadi perubahan paradigma yang mendasar, dimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dibagi dua penyelesaiannya yaitu diluar pengadilan: melalui. Proses. 8. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (2)adalah:Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja,. Sarana hubungan industrial diwujudkan dengan menggunakan model, yaitu keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, organisasi pengusaha dalam ranah bipartit, bersama pemerintah melalui forum tripartit, pelbagai peraturan hukum positif, perjanjian kerja bersama, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 1 ayat 13 UU ini menjelaskan tentang definisi konsiliasi. (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena. 4 Dahlia dan Agatha Jumiati, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004”, Jurnal Wacana Hukum, Vol. penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinyatakan bahwa perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan, sesuai dengan jenis perselisihannya dapat diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga, yaitu arbitrer, konsiliator, atau mediator. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Myra M. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : tata cara dan proses penyelesaian sengketa perburuhan,Jakarta : Sinar Grafika Adrian Sutedi,2011. Contoh Kasus dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Upah lembur, Pelanggaran PP/PKB, mangkir,dll Proses penyelesaian Pidana: Pekerja melakukan penggelapan dalam jabatan atau pengusaha melanggar pasal 169 UU No.